Pada
dasarnya, mengupil adalah kegiatan yang hukumnya Mubah. Hanya saja akan menjadi
masalah, ketika mengupil di lakukan di khalayk umum, atau cukup dihadapan orang
lain. Karena ada hak orang lain yang terusik oleh perbuatan itu, yaitu
menyebabkan orang yang melihatnya merasa jijik.
Baca Juga : Asal Mitos Sinterklas Yang Perlu Anda Ketahui.
Disini
kita menemukan suatu sifat yang dapat membantu untuk mengetahui hukum mengupil
di depan umum atau dihadapn orang lain, yaitu membuat jiwa merasa jijik
(tu’afih al-anfus). Beberapa hadis menerangkan larangan melakukan tindakan yang
dapat menyebabkan jijik. Diantaranya hadis tentang larangan buang air kecil di
air yang menggenang. Nabi Shallallahualaihi wasallam bersabda, “janganlah
seseorang dari kalian kencing di air yang menggenang; yang tidak mengalir, lalu
dia mandi menggunakan air tersebut. (HR. Bukhari)
Penulis
mengutip pernyataan Imam Ar-Rafi’i – rahimahumallah – yang menjelaskan alasan
larangan ini.
Larangan
ini mencakup air menggenang sedikit maupun banyak. Karena tindakan tersebut
dapat menimbulkan rasa jijik. Pada air yang sedikit, larangan lebih ditekan
kan, karena dapat menyebabkan air menjadi najis. (Kifayatul Akhyar, hal. 25)
Imam
Tabrani meriwayatkan sebuah hadis dari sahabat Ibnu Umar-radhiyallahu’anhuma-,
yang menerangkan larangan buang hajad dibawah pohon yang berbuah. Meskipun para
ulama hadis menilai sanad hadis ini dho’if, namun secara makanan benar.
Kemudian
Imam Abu Bakar bin Muhammad Al-Husain-rahimahullah-menjelaskan alasannya.
Hikmah
larangan tersebut adalah, supaya buah yang jatuh tidak terkena najis, sehingga
menyebabkannya rusak, atau menyebabkan jiwa merasa jijik. (Kifayatul Akhyar,
hal. 25)
Dari
sini, kemudian para ulama menyimpulkan sebuah kaidah fikih.
Segala
tindakan yang menjijikan secara adat, maka dimakruhkan secara ibadah. (Lihat :
Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Baina Al-Isholah wa At-Taujih, hal. 161)
Berdasarkan
kaidah ini, hukum mengupil di hadapan orang lain yang menyebabkan dia merasa
jijik adalah, makruh. Dan makruh adalah tindakan yang bila ditinggalkan karena
Allah akan berbuah pahala, bila dikerjakan tidak berdosa.
Nah
untuk yang yang sudah baca apa hukumnya, semoga berhenti yang kebiasaannya
mengupil ditempat umum. Memang sih hukumnya makruh, tapi ya selain hikumnya
makruh kita merasa malu juga karna dibilang kita orangnya jorok. Hehehe...
semoga bermanfaat.
0 Response to "Hukum Mengupil Ditempat Umum"
Post a Comment