Hukum Mengupil Ditempat Umum

Kamu yang suka mengupil? Hayooo ngaku... tidak masalah jika anda yang suka mengupil, itu adalah satu cara untuk membersihkan hidung dari otoran, tapi jangan keras-keras ya, entar bisa berdarah. Dan juga satu, jangan mengupil di tempat umum, selain membuat malu karna dibilang kita jorok, dan juga ada Hukumnya mengupil di tempat umum. Mau tau apa hukumnya biar besok-besok tidak ngupil di tempat umum lagi, yuk kita bahas di bawah ini:

Pada dasarnya, mengupil adalah kegiatan yang hukumnya Mubah. Hanya saja akan menjadi masalah, ketika mengupil di lakukan di khalayk umum, atau cukup dihadapan orang lain. Karena ada hak orang lain yang terusik oleh perbuatan itu, yaitu menyebabkan orang yang melihatnya merasa jijik.

Baca Juga : Asal Mitos Sinterklas Yang Perlu Anda Ketahui.

Disini kita menemukan suatu sifat yang dapat membantu untuk mengetahui hukum mengupil di depan umum atau dihadapn orang lain, yaitu membuat jiwa merasa jijik (tu’afih al-anfus). Beberapa hadis menerangkan larangan melakukan tindakan yang dapat menyebabkan jijik. Diantaranya hadis tentang larangan buang air kecil di air yang menggenang. Nabi Shallallahualaihi wasallam bersabda, “janganlah seseorang dari kalian kencing di air yang menggenang; yang tidak mengalir, lalu dia mandi menggunakan air tersebut. (HR. Bukhari)

Penulis mengutip pernyataan Imam Ar-Rafi’i – rahimahumallah – yang menjelaskan alasan larangan ini.

Larangan ini mencakup air menggenang sedikit maupun banyak. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan rasa jijik. Pada air yang sedikit, larangan lebih ditekan kan, karena dapat menyebabkan air menjadi najis. (Kifayatul Akhyar, hal. 25)

Imam Tabrani meriwayatkan sebuah hadis dari sahabat Ibnu Umar-radhiyallahu’anhuma-, yang menerangkan larangan buang hajad dibawah pohon yang berbuah. Meskipun para ulama hadis menilai sanad hadis ini dho’if, namun secara makanan  benar.

Kemudian Imam Abu Bakar bin Muhammad Al-Husain-rahimahullah-menjelaskan alasannya.

Hikmah larangan tersebut adalah, supaya buah yang jatuh tidak terkena najis, sehingga menyebabkannya rusak, atau menyebabkan jiwa merasa jijik. (Kifayatul Akhyar, hal. 25)

Dari sini, kemudian para ulama menyimpulkan sebuah kaidah fikih.

Segala tindakan yang menjijikan secara adat, maka dimakruhkan secara ibadah. (Lihat : Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Baina Al-Isholah wa At-Taujih, hal. 161)

Berdasarkan kaidah ini, hukum mengupil di hadapan orang lain yang menyebabkan dia merasa jijik adalah, makruh. Dan makruh adalah tindakan yang bila ditinggalkan karena Allah akan berbuah pahala, bila dikerjakan tidak berdosa.

Nah untuk yang yang sudah baca apa hukumnya, semoga berhenti yang kebiasaannya mengupil ditempat umum. Memang sih hukumnya makruh, tapi ya selain hikumnya makruh kita merasa malu juga karna dibilang kita orangnya jorok. Hehehe... semoga bermanfaat.

0 Response to "Hukum Mengupil Ditempat Umum"

Post a Comment

Harap menggunaka kata-kata yang sopan saat berkomentar, trimakasih...